Gebyar Panutan Pajak 2025: Taat Pajak dan Bayar Non-Tunai, Wajib Pajak Tapin Bisa Rebut Sepeda Listrik

Rantau – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tapin bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Penentuan Pemenang Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Tapin Tahun 2025 pada Jumat, 28 November 2025, bertempat di Aula Kantor Bappelitbang Kabupaten Tapin. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA ini menjadi wujud nyata apresiasi pemerintah terhadap wajib pajak yang taat, sekaligus upaya mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Program Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 merupakan program apresiasi berhadiah yang diselenggarakan secara bersama oleh Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Bapenda Kabupaten Tapin. Sinergi antar kedua instansi ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di tengah masyarakat Kabupaten Tapin.

Sasaran program ini adalah seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar dalam database sistem kesamsatan. Untuk dapat menjadi peserta, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun, taat membayar pajak dan bebas tunggakan selama tiga tahun berturut-turut untuk kategori hadiah utama, serta telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk Tahun Pajak Berjalan 2025 bagi kategori hadiah hiburan.

Proses penentuan pemenang dilakukan secara transparan dan objektif melalui sistem pengacakan nomor polisi secara otomatis berbasis aplikasi. Perwakilan panitia menekan tombol pemilihan, sistem kemudian menampilkan nomor polisi pemenang secara acak. Para pemenang berhak mendapatkan hadiah utama berupa 1 unit sepeda motor, serta hadiah hiburan berupa berbagai hadiah tambahan seperti perangkat elektronik dan voucher. Pemenang diwajibkan mengklaim hadiah paling lambat 11 hari kalender sejak diumumkan, dan hadiah yang tidak diambil dalam batas waktu tersebut dinyatakan hangus.

Yang menjadi sorotan istimewa dalam program tahun ini adalah adanya insentif khusus dalam rangka peningkatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara non-tunai melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) berkesempatan memenangkan hadiah tambahan berupa 1 unit sepeda listrik yang akan diundi secara acak. Insentif ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat beralih ke transaksi digital, sekaligus mempercepat terwujudnya ekosistem pembayaran pajak yang modern, mudah, dan paperless di Kabupaten Tapin.

Program Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 ini juga merupakan bagian dari langkah co-sharing antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tapin dalam pengelolaan penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen PKB dan BBNKB merupakan kebijakan bagi hasil pajak dari provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, yang dalam hal ini sebagian hasilnya dikembalikan secara langsung kepada masyarakat dalam bentuk program apresiasi berhadiah. Melalui skema ini, Pemerintah Kabupaten Tapin menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga dimanfaatkan kembali untuk memberikan penghargaan nyata bagi wajib pajak yang patuh dan mendukung digitalisasi transaksi daerah.