Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2023
TENTANG
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Pasal 1

24. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pajak atas bumi adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan

Pasal 12

  1. Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan NJOP.
  2. NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
  3. Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
  4. Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
  5. Wilayah pemungutan PBB-P2 yang tertuang merupakan wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2.
  6. Termasuk dalam wilayah Pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan wilayah Daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berupa:

         a. laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya; dan

         b. Bangunan yang berada diluar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali

             pipa dan kabel bawah laut.

 

Pasal 13

  1. Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
  2. Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan:
    • kenaikan NJOP hasil penilaian;
    • bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
    • klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Kabupaten/Kota.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Perkada.