Pajak Reklame

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2023
TENTANG
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Pasal 1

36. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.

37. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan,

       mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Pasal 14

(1). Dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan nilai sewa Reklame.
(2). Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan Reklame.
(3). Wilayah Pemungutan Pajak Reklame yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat penyelenggaraan Reklame.
(4). Khusus untuk Reklame berjalan, wilayah Pemungutan Pajak Reklame yang terutang adalah wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.