Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan (MBLB)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2023
TENTANG
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Pasal 1

43. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan Bumi untuk dimanfaatkan.

44. Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundangundangan di bidang mineral dan batu bara.

Pasal 21

(1) Dasar pengenaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) huruf c merupakan nilai jual hasil pengambilan MBLB.

(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian volume atau tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap jenis MBLB.

(3) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga jual rata-rata tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.

(4) Harga patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pertambangan mineral dan batu bara.

(5) saat terurang pajak MBLB ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan MBLB di mulut tambang.

(6) Wilayah pemungutan Pajak MBLB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.