PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2023
TENTANG
KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 1
24. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pajak atas bumi adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan
Pasal 12
a. laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan di atasnya; dan
b. Bangunan yang berada diluar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan Bangunan yang berada di daratan, kecuali
pipa dan kabel bawah laut.
Pasal 13