
🏠 Beli rumah pertama sekarang bebas pajak BPHTB?! Iya, kamu gak salah dengar! Khusus warga Kabupaten Tapin, ada kabar gembira yang wajib kamu ketahui!
Pemerintah Kabupaten Tapin secara resmi memberlakukan **Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2025** tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini mulai berlaku sejak **3 Maret 2025** lho! 🥳
Kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Tapin untuk mendukung percepatan program pembangunan Tiga Juta Rumah agar semua masyarakat bisa memiliki rumah yang layak huni dan terjangkau.
Bagi kamu yang ingin mengajukan pembebasan pajak ini, yuk perhatikan kriterianya:
1️⃣ **Kriteria Penghasilan Bersih Maksimal**:
* 👤 Belum Kawin: Rp9 Juta per bulan
* 👥 Kawin (Gabungan): Rp11 Juta per bulan
2️⃣ **Spesifikasi Rumah**:
* 🏠 Rumah Umum/Rusun: Luas lantai maks. 36 m²
* 🛠️ Rumah Swadaya: Luas lantai maks. 48 m²
Tenang saja, seluruh proses pengajuan ini diawasi dengan ketat dan transparan oleh Bapenda Kabupaten Tapin melalui verifikasi berkas hingga survei langsung di lapangan demi memastikan program ini tepat sasaran bagi yang membutuhkan! 🫡
Yuk, bagikan informasi berharga ini ke keluarga, teman, atau pasangan halal kamu yang lagi berencana beli rumah pertama!
Untuk informasi selengkapnya mengenai tata cara pengajuan, kamu bisa langsung datang ke Kantor Bapenda Kabupaten Tapin ya!