RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah dan kualitas pelayanan publik. Langkah ini diwujudkan melalui agenda “Pelatihan Sistem Citigov PPAT dan Sosialisasi Kebijakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)” yang digelar di Aula Bapenda Tapin , Jalan Datu Nuraya Kawasan Perkantoran Rantau Baru , pada Senin, 9 Februari 2026.
Kepala Bapenda Tapin, Dr. H. Zainal Aqli, S.T., M.T., menekankan bahwa kolaborasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah kunci dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan sektor BPHTB bersama mitra PPAT. Ia berharap kendala teknis dapat tuntas melalui kegiatan ini sehingga memudahkan masyarakat dalam pelaporan pajak daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh 27 peserta yang terdiri dari 9 perwakilan kantor PPAT se-Kabupaten Tapin, di mana masing-masing kantor mengirimkan 2 orang staf. Selama sesi praktik yang dipandu oleh narasumber Muhammad Latief, S.Sos. , para peserta langsung mensimulasikan input dan validasi data menggunakan laptop. Meski terdapat kendala kecil terkait banyaknya kolom input pada aplikasi terbaru, para peserta dapat mengatasinya melalui bimbingan teknis yang diberikan secara langsung.
Salah satu staf PPAT, Sujiman, memberikan testimoni positif terhadap pembaruan sistem ini. Ia menyatakan bahwa aplikasi terbaru ini sangat mempercepat kinerja PPAT dalam melayani masyarakat, terutama dengan adanya fitur pelaporan akta ke Bapenda yang jauh lebih praktis dibandingkan versi sebelumnya.
Selain digitalisasi, acara ini juga membedah kebijakan tarif 0% untuk BPHTB MBR yang disampaikan oleh narasumber H. Pajar Safari, S.Sos.. Kebijakan ini menyasar perumahan yang mendapatkan program FLPP dari pemerintah pusat. Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan secara mendalam mengenai tata cara permohonan hingga proses pemberian keringanan bagi masyarakat yang berhak.